Pengurusan KITAS

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah Kartu identifikasi resmi yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia. KITAS menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki izin resmi untuk tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Izin Tinggal adalah dokumen yang diberikan kepada warga negara asing oleh petugas Imigrasi atau pejabat layanan luar negeri untuk tinggal di wilayah Indonesia. (Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

 

Persyaratan Permohonan Izin Tinggal Terbatas:

  1. Surat permohonan dari penjamin dan surat pernyataan penjaminan
  2. Fotokopi identitas penjamin
  3. Telex visa (baru)
  4. Bukti pelaporan melalui internet (baru)
  5. Paspor nasional atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
  6. Rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait
  7. Dokumen Penjamin (Perusahaan/Organisasi/Yayasan): Izin usaha tetap, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akte pendirian perusahaan, NPWP Perusahaan, HO, dan Akta pendirian perusahaan serta pengesahan AHU
  8. Surat Keterangan Domisili Orang Asing diketahui RT, RW dan Kelurahan
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  10. Diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal tanda masuk diberikan

FAQ

Pertanyaan yang paling sering diajukan untuk layanan ini.

Bagaimana cara mengajukan KITAS?

Untuk mendapatkan KITAS, biasanya Anda membutuhkan sponsor di Indonesia (bisa perusahaan tempat kerja, institusi pendidikan, atau anggota keluarga). Sponsor akan memulai proses pengajuan dengan pihak Imigrasi Indonesia. Biasanya, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti paspor, foto, hasil cek kesehatan, dan surat sponsor.

Berapa lama masa berlaku KITAS?

Lamanya KITAS tergantung jenis dan tujuannya. Biasanya, masa berlaku mulai dari enam bulan sampai beberapa tahun. Perpanjangan atau penggantian KITAS bisa dilakukan, tapi harus dengan pengajuan yang benar dan sesuai peraturan Imigrasi Indonesia.

Apa kewajiban pemegang KITAS?

Pemegang KITAS harus mematuhi hukum dan peraturan Indonesia. Anda tidak boleh melakukan kegiatan di luar yang diizinkan dalam KITAS. Selain itu, wajib lapor ke kantor imigrasi setempat jika ada perubahan data (seperti alamat, pekerjaan, status pernikahan).