Mendirikan PT PMA/PT PMDN
Badan Usaha di Indonesia memiliki beberapa bentuk seperti Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN), Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), Persekutuan Komanditer (CV), dan Usaha Dagang (UD).
PT PMDN
PT PMDN adalah singkatan dari Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh orang Indonesia. Perusahaan ini mirip dengan Perseroan Terbatas (PT) biasa, tapi bedanya kepemilikan saham harus 100% milik warga negara Indonesia. Gampangnya, PT PMDN ini kayak usaha yang modalnya dikerahkan bareng-bareng sama orang Indonesia dan dikelola bersama untuk mendapatkan keuntungan.
Syarat bikin PT PMDN
- Minimal pendiri 2 orang dan harus ada akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
- Minimal struktur pengurus ada 1 Direktur dan 1 Komisaris.
- Nama PT harus 3 suku kata dan nggak boleh pakai bahasa asing.
- Semua pendiri harus beli saham.
- Suami istri yang bikin PT bareng harus punya 1 orang yang jadi pemegang saham kalo nggak ada Perjanjian Kawin.
- Modal dasar perusahaan harus sesuai dengan yang ditulis di Akta Pendirian.
- Setelah semua lengkap, baru deh daftar ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat SK (Surat Keterangan) dan resmi jadi perusahaan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus perusahaan.
- Fotokopi NPWP pengurus perusahaan.
- Surat keterangan domisili perusahaan bermaterai.
- Surat pernyataan modal disetor bermaterai.
- Surat Pernyataan Kegiatan Usaha (Nomor KBLI) yang dijalankan.
- Surat Kuasa bermaterai kalau diurusin sama orang lain.
PT PMA
Ini investasi yang modalnya berasal dari luar negeri, dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Investor asing punya hak untuk mendapat keuntungan dari investasi mereka.
Hak Investor Asing
- Mengalihkan kepemilikan sahamnya ke pihak lain.
- Mengirimkan keuntungan yang didapat ke luar negeri dalam bentuk:
- Modal awal
- Keuntungan, bunga bank, dividen, dan penghasilan lainnya.
- Dana untuk beli bahan baku, barang setengah jadi/jadi, dan penggantian mesin untuk menjaga investasi.
- Dana tambahan untuk investasi.
- Dana untuk bayar pinjaman.
- Royalti atau biaya yang harus dibayar.
- Penghasilan karyawan asing yang bekerja di perusahaan.
- Hasil penjualan atau likuidasi investasi.
- Ganti rugi atas kerugian.
- Ganti rugi atas pengambilalihan aset.
- Pembayaran untuk bantuan teknis, biaya untuk jasa teknis dan manajemen, serta pembayaran kontrak proyek dan hak kekayaan intelektual.
Kewajiban Investor Asing
- Menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Membuat laporan kegiatan investasi dan melaporkannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Menghargai adat istiadat masyarakat di sekitar lokasi usaha investasi.
- Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FAQ
Pertanyaan yang paling sering diajukan untuk layanan ini.
Modal minimum untuk PT PMA berbeda-beda tergantung bidang usaha, dan biasanya lebih tinggi dibandingkan PT PMDN. Modal minimum PT PMDN tergantung bidang usaha, dan umumnya lebih rendah karena ditujukan untuk investasi lokal.
Lama waktu pendirian PT PMA/PMDN bisa berbeda-beda tergantung beberapa faktor, seperti kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap peraturan, dan efisiensi pengurusan. Rata-rata, dibutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan untuk menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan.
PT PMA memungkinkan investor asing untuk mengakses berbagai sektor di Indonesia dan mendapatkan keuntungan dari insentif yang ditawarkan untuk investasi asing. PT PMDN mendorong investasi domestik, memberikan peluang untuk beroperasi di berbagai sektor ekonomi Indonesia, mendukung bisnis lokal dan pertumbuhan ekonomi.