Proses Pengajuan PBG dan SLF
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Pemrosesan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat sebagai PBG, adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk izin konstruksi, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan bangunan sesuai rencana. PBG dapat dikeluarkan jika perencanaan pembangunan yang diajukan sudah memenuhi standar teknis sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi di wilayah setempat. Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut sudah memenuhi standar teknis, membutuhkan konsultasi yang melibatkan ahli (seperti arsitek) yang memiliki kemampuan dan serta sertifikasi keahlian terkait dengan bangunan.
Apa fungsi dari PBG?
- Konstruksi bangunan memiliki status hukum yang jelas.
- Memastikan operasi bangunan memenuhi standar yang menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Perencanaan bangunan tercatat jelas sesuai dengan aturan wilayah dan pemerintah.
- PBG diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya, tergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunan.
Apa saja proses pengajuan PBG?
Dalam proses pengajuan, membutuhkan waktu bergantung pada jenis bangunan yang akan diajukan. Dalam proses pengajuan, prosesnya antara lain:
- Pengecekan Zona
- Pengecekan PBB (Pengecekan tunggakan UN)
- Pengajuan SKL UN
- Pengajuan ITR
- Pengajuan PBG
- Pengecekan Rencana Teknis
- Pengecekan lokasi oleh instansi terkait
- Revisi (jika terdapat berkas yang tidak lengkap)
- Perhitungan Biaya
- Pembayaran Retribusi
- Izin PBG terbit
Dokumen yang diperlukan:
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Kartu identitas pemohon
- NPWP (kecuali untuk fungsi bangunan residensial/izin untuk perumahan)
- NIB (kecuali untuk fungsi bangunan residensial)
- Salinan bukti pembayaran PBB
- Hasil Tata Ruang
- Surat Pernyataan Perbandingan
- Izin lingkungan (kecuali untuk fungsi bangunan residensial)
- Gambar IMB
- Analisis struktural (jika bangunan berlantai 2 dan seterusnya)
Kami siap membantu Anda
Untuk membantu Anda dalam proses mengajukan PBG yang tepat, R.E.D. Consulting memiliki tim yang berpengalaman di bidangnya dan mengetahui kondisi lapangan saat mengajukan PBG. Dengan meninggalkan pengelolaan produksi PBG Anda kepada kami, Anda telah menghemat waktu Anda.
FAQ
Pertanyaan yang paling sering diajukan untuk layanan ini.
Untuk memperoleh Izin Bangunan, biasanya diperlukan pengajuan rencana konstruksi yang rinci, pembayaran biaya yang diperlukan, dan menyelesaikan proses aplikasi di kantor bangunan setempat atau kantor munisipal. Proses ini dapat bervariasi tergantung lokasi dan jenis proyek konstruksi.
Umumnya, kebanyakan proyek konstruksi atau renovasi memerlukan PBG, termasuk membangun gedung baru, renovasi, perubahan struktur, instalasi listrik, pipa ledeng, atau mekanik. Namun, perbaikan kecil biasanya tidak memerlukan perubahan pada PBG.
Membangun atau merenovasi tanpa izin PBG yang diperlukan bisa berakibat masalah hukum, denda, atau perintah untuk menghentikan pembangunan. Selain itu, bangunan tanpa dengan kelengkapan PBG bisa menyulitkan saat pemeriksaan properti atau menimbulkan masalah saat menjual atau mengasuransikannya.